Jambi, 19-20 Januari 2023, Gakeslab Provinsi Jambi tengah melangsungkan kegiatan Pelatihan CDAKB untuk Penanggung Jawab Teknis dalam melakukan pendistribusian dan penerapan Alkes dengan baik, bermutu serta dapat meningkatkan kompetensi pada Penaggung Jawab Teknis ( PJT) sesusai dengan Permenkes No. 14 Tahun 2021 tentang kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berbasis resiko sektor kesehatan.
Dalam acara ini diikuti oleh 30 peserta anggota Penanggung Jawab Teknis dari perusahaan distributor Alkes di Provinsi Jambi, dan mendapat dukungan penuh dari Dinas Kesehatan Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Provinsi Jambi, Dian Agustina Rozy menuturkan bahwa apa yang telah dilakukan Gakeslab Provinsi Jambi dalam hal ini untuk terus ditingkatkan dan memenuhi standar-standar yang telah ditetapkan dalam beberapa regulasi. Dalam acara ini juga dihadiri secara virtual oleh ketua umum gakeslab Indonesia, dr. Sugihadi HW direktur pengawasan alat kesehatan dari kementrian kesehatan RI.
Ketua Gakeslab dalam sambutannya menginggat wajibnya penerapan CDAKB di tahun 2023 ini merasa tertantang untuk menerapkan CDAKB di Provinsi Jambi, dengan melalui acara ini harapanya semua perserta dapat mengikuti dengan baik proses pelatihan ini agar dapat dinyatakan lulus dan berhasil membawa sertifikat Pelatihan dari kementrian kesehatan RI. ” Alex Chandra Erta ”
Mohammad Arvian Taufiq menambahkan ” Bahwa Gakeslab Provinsi Jambi serius dalam menyalurkan alat kesehatan sesuai dengan prosedur yang diharapkan Kemenkes dan kedepannya Gakeslab Provinsi Jambi akan mengembangkan agar seluruh perusahaan yang bergabung di Gakeslab ini akan mempunyai sertifikat CDAKB, yang menjadi profesionalitas kita dalam pendistribusian alat kesehatan di Provinsi Jambi, tuturnya Selaku Sekjen Gakeslab Provinsi Jambi.
Dan Ketua Pelaksana kegiatan Pelatihan CDAKB ini membeberkan fungsi dari pelatihan ini bertujuan agar lebih terorganisir, tidak keluar jalur , tidak melanggar hukum dan harapannya yang lain yang belum bisa mengikuti sesuai pemerintah, seperti izin, CDAKB atau yang lainnya bisa segera mengikutinya. Karena hal ini masuk ke dalam ranah hukum, jika melakukan penjualan diluar izin, tidak mengikuti aturan pemerintah maka bisa dikenakan sanksi. Ujar M Iman Khoeruman.