984e644c-3c59-454e-bf18-cdff780abfb0
PT. Arvindo Karya Utama Telah Bersertifikat CDAKB

CDAKB (cara distribusi alat kesehatan yang baik) adalah pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaanya.

Tujuan Sertifikat CDAKB ini digunakan pemerintah dalam rangka pemberian sertifikasi terhadap PAK dan Cabang PAK yang melakukan kegiatan distribusi alat kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA SERTIFIKAT CARA DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN YANG BAIK (CDAKB) DISTRIBUTOR ALAT KESEHATAN

PB-UMKU : 812020495112300010001

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) distributor alat kesehatan kepada Pelaku Usaha berikut ini:

1. Nama Pelaku Usaha : PT ARVINDO KARYA UTAMA

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120204951123

3. Alamat Kantor : Jl. Beringin IV Perum. Parma Residence Blok. B No. 24 RT. 24, Desa/Kelurahan Thehok, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kode Pos: 36138

4. Status Investasi : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha : Indonesia (KBLI)

46691 Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat

Kedokteran Untuk Manusia

6. Lokasi Usaha : Jl. Beringin IV Perum Parma Residence Blok B No. 22, Desa/Kelurahan Thekok, Kec. Jambi Selatan, Provinsi Jambi Desa/Kelurahan Thehok, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kode Pos: 36125

 

Telah memenuhi persyaratan:

1. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan

2. Data izin edar Alat Kesehatan

3. Pedoman mutu

4. Telah melaksanakan audit internal

5. Telah melakukan kajian/survei manajemen

6. Daftar Induk Dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CDAKB

7. Prosedur dan rekaman mutu

8. Penerbitan Sertifikat berdasarkan hasil audit menyeluruh terhadap sarana distribusi.

Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diterbitkan tanggal: 15 Mei 2024

Perubahan ke-2, tanggal: 15 Januari 2024

a.n Menteri Kesehatan/Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,

Dicetak tanggal : 15 Mei 2024