Kategori
Sertifikat CDAKB

Inspeksi Pasca Sertifikasi CDAKB

Jambi, Selasa pagi 23 September 2025 pukul 09.00 wib – selesai PT. Arvindo Karya Utama Kedatangan Kunjungan Inspeksi Pasca Sertifikasi CDAKB, bersama Pihak Kemenkes BPAFK Medan yang dihadiri oleh Kepala Balai Pengamanan Alat Dan Fasilitas Kesehatan Medan, Bpk Khairul Bahri, ST, MKM dan didampingi oleh Dinkes Kota Jambi Bpk. Ismail dan Ibu Sandra beserta tim lainnya untuk melakukan Inpeksi CDAKB di Perusahaan Alat Kesehatan Pt. Arvindo Karya Utama.

Hal ini bertujuan agar terciptanya standar kegiatan usaha yang baik oleh Pt. Arvindo Karya Utama terhadap pelangan atau konsumen. Dan sesuai pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang standar kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sektor kesehatan yang menyebutkan diperlukan surveillance terhadap distributor alat kesehatan yang sudah tersertifikasi cara distribusi alat kesehatan yang baik (CDAKB).

Dalam kunjungan ini ada beberapa aspek yang diperiksa, diantaranya :

1. Dokumen dan Catatan                                                                     Memastikan dokumen dan catatan terkait distribusi alat kesehatan      lengkap dan akurat.

2. Fasilitas dan Sarana                                                                               Memeriksa kondisi fasilitas dan sarana distribusi, termasuk gudang dan transportasi.

3. Personel dan Pelatihan                                                                          Memastikan personel yang terlibat dalam distribusi alat kesehatan telah mengikuti pelatihan CDAKB dan memiliki kompetensi yang memadai.

4. Sistem Manajemen Mutu                                                                      Memeriksa implementasi sistem manajemen mutu CDAKB dan memastikan bahwa sistem tersebut efektif.

Dengan adanya inpeksi ini, kami sangat senang karena bermanfaat bagi kami Pt. Arvindo Karya Utama untuk menjadi distributor alat kesehatan yang jauh lebih baik lagi dalam meningkatkan kualitas dan kwantitas kesehatan di masyarakat  Jambi. Dengan adanya inpeksi ini kami juga bisa memperbaiki apa saja yang kurang dan perlu di perbaiki. Menjadi saran yang membangun untuk kita menjadi lebih baik dan lebih maju, agar bisa  bergandengan dan memberikan kualitas yang sama dengan perusahaan nasional dan multi nasional lainnya. Tutur Direktur Pt. Arvindo Karya Utama Bpk. Mohammad Arvian Taufiq.

Tujuan dari inpeksi ini terhadap perusahaan alkes Pt. Arvindo Karya Utama salah satunya bisa meningkatkan kepercayaan pelanggan dan stakeholders, mengurangi resiko kesalahan dan kecelakaan dalam pendistribusiaan alat kesehatan, serta meningkatkan efisiensi dan produktifitas dalam proses distribusi.

Dengan melakukan Inpeksi Pasca Sertifikasi CDAKB, Pt. Arvindo Karya Utama dapat memastikan bahwa proses distribusi alat kesehatan dilakukan dengan baik dan aman, serta mematuhi standar yang ditetapkan oleh Kementrian Kesehatan.

 

Kategori
Gakeslab Indonesia gakeslab provinsi JAMBI Sertifikat CDAKB

PT. Arvindo Karya Utama Telah Bersertifikat CDAKB

CDAKB (cara distribusi alat kesehatan yang baik) adalah pedoman yang digunakan dalam rangkaian kegiatan distribusi dan pengendalian mutu yang bertujuan untuk menjamin agar produk kesehatan yang didistribusikan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai tujuan penggunaanya.

Tujuan Sertifikat CDAKB ini digunakan pemerintah dalam rangka pemberian sertifikasi terhadap PAK dan Cabang PAK yang melakukan kegiatan distribusi alat kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

PERIZINAN BERUSAHA UNTUK MENUNJANG KEGIATAN USAHA SERTIFIKAT CARA DISTRIBUSI ALAT KESEHATAN YANG BAIK (CDAKB) DISTRIBUTOR ALAT KESEHATAN

PB-UMKU : 812020495112300010001

Pemerintah Republik Indonesia menerbitkan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU), yang merupakan Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) distributor alat kesehatan kepada Pelaku Usaha berikut ini:

1. Nama Pelaku Usaha : PT ARVINDO KARYA UTAMA

2. Nomor Induk Berusaha (NIB) : 8120204951123

3. Alamat Kantor : Jl. Beringin IV Perum. Parma Residence Blok. B No. 24 RT. 24, Desa/Kelurahan Thehok, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kode Pos: 36138

4. Status Investasi : Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN)

5. Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha : Indonesia (KBLI)

46691 Perdagangan Besar Alat Laboratorium, Alat Farmasi Dan Alat

Kedokteran Untuk Manusia

6. Lokasi Usaha : Jl. Beringin IV Perum Parma Residence Blok B No. 22, Desa/Kelurahan Thekok, Kec. Jambi Selatan, Provinsi Jambi Desa/Kelurahan Thehok, Kec. Jambi Selatan, Kota Jambi, Provinsi Jambi Kode Pos: 36125

 

Telah memenuhi persyaratan:

1. Sertifikat Distribusi Alat Kesehatan

2. Data izin edar Alat Kesehatan

3. Pedoman mutu

4. Telah melaksanakan audit internal

5. Telah melakukan kajian/survei manajemen

6. Daftar Induk Dokumen untuk penerapan sistem manajemen mutu CDAKB

7. Prosedur dan rekaman mutu

8. Penerbitan Sertifikat berdasarkan hasil audit menyeluruh terhadap sarana distribusi.

Lampiran Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha ini memuat data teknis yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari dokumen ini. Pelaku Usaha tersebut di atas wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Diterbitkan tanggal: 15 Mei 2024

Perubahan ke-2, tanggal: 15 Januari 2024

a.n Menteri Kesehatan/Menteri Investasi / Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,

Dicetak tanggal : 15 Mei 2024